Merupakan metode pembiayaan kesehatan dimana terdapat dua atau lebih penanggung akan menanggung orang yang sama untuk manfaat layanan kesehatan yang sama. Koordinasi benefit ini dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi atau penanggung lainnya dimana total manfaat tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.